SENTRA APOSTILLE

Solusi Praktis Pengurusan Visa, Apostille, Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Bahasa Asing

Kami Penyedia Jasa Pengurusan Visa, Apostille, Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Bahasa Asing Tersumpah maupun Non Tersumpah Berpengalaman dan Terpecaya yang dapat memberikan solusi untuk kebutuhan anda dalam setiap pengurusan Dokumen baik untuk keperluan Kedutaan ataupun Terjemahan Bahasa Asing dalam pengurusan berbagai dokumen penting ke kedutaan dan penerjemah bahasa.

SENTRA APOSTILLE adalah Jasa Pengurusan Visa, Apostille, Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Bahasa Asing Tersumpah dan Non Tersumpah serta Pengurus Dokumen lainnya sesuai dengan Kebutuhan dan Harapan yang anda inginkan.

Jika anda bingung dan tidak ada waktu untuk mengurusnya ?

Butuh Jasa Pengurusan Visa, Apostille, Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Tersumpah Maupun Non Tersumpah ?

Serahkan kepada Sentra Apostille ahlinya, Menangani secara Profesional dan Accountable di setiap Pengurusan Visa , Apostille, Legalisasi Dokumen dan Terjemahan Bahasa Asing Tersumpah maupun Non Tersumpah.

Layanan yang kami berikan:

Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi Kemenkumham

Awal dari proses melegalisasi dokumen adalah ke Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.

Legalisasi Kemenlu

Setelah Dokumen Memperoleh Stiker Pengesahan dari KemenkumHAM, maka Proses selanjutnya yaitu ke Kementerian Luar Negeri atau ( Kemenlu ) cq. Direktorat Konsuler Untuk Mendapatkan Stiker Pengesahan dari Kemenlu agar bisa dapat di lanjutkan untuk Proses di Kedutaan yang di inginkan.

Legalisasi Kedutaan

Pengesahan dari kedua Lembaga Pemerintah tersebut merupakan syarat mutlak suatu dokumen yang akan dilegalisasi oleh kedutaan tujuan.

Legalisasi Instansi Terkait

Instansi terkait lainnya, seperti Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, Mabes POLRI, Kedutaan, dll.

Definisi dari Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan & cap yang dibubukan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran atas isi dokumen tersebut.

Setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh instansi terkait yang mempunyai otoritas tersebut.

Tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara dapat diakui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain atau negara tujuan.

Dokumen-dokumen yang umumnya dilegalisasi adalah sebagai berikut:

GARANSI

Kerahasiaan Dokumen dan Nama klien kami Terjamin

Kami menjamin tidak mempublikasikan dokumen & nama para klien kami, di mana pempublikasian tersebut hanya diperuntukkan sebagai tolak ukur kepuasan para pelanggan.

Kami berkomitmen & berupaya keras untuk selalu menjaga kepercayaan klien kami dalam hal kerahasiaan dari suatu dokumen yang kami terima & proses.

Apakah itu dalam bentuk testimoni para klien kami atau referensi sekalipun tidak akan kami ungkapkan. Kerahasiaan merupakan hal utama yang menjadi prioritas kami di dalam prosedur tetap pengurusan dokumen yang kami terapkan.

Hubungi Kami untuk Bantuan Pengurusan

Jangan sungkan menghubungi kami. Tanyakanlah informasi yang Anda butuhkan. Petugas kami akan selalu siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Kami akan berikan solusi yang tepat, simple & efisien.

Jasa Penerjemah Tersumpah

Layanan Alih Bahasa oleh Penerjemah Resmi & Bersertifikat Tersumpah yang terdaftar di Kementerian & Kedutaan.

Jasa penerjemah tersumpah Bahasa Inggris melayani semua jenis dokumen resmi perusahaan & perorangan untuk beragam kebutuhan, formal maupun non-formal.

Menyediakan layanan penerjemah tersumpah Bahasa Jepang berpengalaman dan berkompeten, spesialis dalam menerjemahkan dokumen legal & teknik.

Layanan jasa sworn translator bahasa Jerman untuk menerjemahkan dokumen persyaratan apply visa schengen di Kedutaan Jerman.

Mitra penerjemah terpercaya dalam melayani penerjemahan bahasa Rusia yang memprioritaskan keakuratan hasil terjemahan ke bahasa target.

Penerjemah tersumpah bahasa Belanda recommended untuk dokumen personal dalam rangka pengajuan permohonan visa di Kedutaan Belanda.

Penyedia layanan penerjemah tersumpah Bahasa Mandarin terdaftar di Kementerian & Kedutaan China untuk menerjemahkan dokumen legal secara akurat.

Menawarkan jasa penerjemah tersumpah Bahasa Arab berkualitas dan dapat diandalkan untuk setiap proyek terjemahan dokumen ke Bahasa Arab atau sebaliknya.

Layanan terjemahan bahasa Spanyol terbaik dan profesional yang didukung oleh para ahli bahasa profesional di berbagai sektor industri.

Kantor biro penerjemah tersumpah dari atau ke Bahasa Perancis dengan tarif kompetitif, layanan yang cepat & tepat waktu.

Sebagai agen penerjemah resmi kami siap membantu anda dalam memberikan solusi terjemahan bahasa Korea secara berkesinambungan & konsisten.

Daftar Kedutaan

Di bawah ini adalah Daftar Kedutaan yang proses pengurusan dokumennya kami tangani.

Klik lambang KEDUBES untuk info lengkap

Hal yang sering ditanyakan

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para klien dalam proses pengurusan dokumen.

(1) Dokumen yang akan dilegalisasi, baik itu dalam bentuk Fotokopi, Terjemahan & Asli Dokumen sekalipun jika dipersyaratkan demikian oleh Kementerian terkait & Kedutaan yang bersangkutan;

(2) Dokumen pendukung lainnya dalam bentuk Asli/Fotokopi/Scan/Foto, seperti KTP, Paspor, Resident Visa, Salary Certificate, Employment Certificate, Surat Kuasa, dll.

(1) Setiap order project pengurusan legalisasi dokumen akan dikenakan Uang Muka (Down Payment) sebesar 50% dari total biaya yang disepakati;

(2) Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian & Kedutaan;

(3) Dokumen tambahan wajib dilengkapi, jika otoritas yang berwenang mengharuskan & menginfokannya lebih lanjut, apakah itu asli atau fotokopi.

Proses reguler legalisasi dokumen adalah 7 s/d 10 hari kerja untuk pengurusan ke Kemenkumham, Kemenlu & Kedutaan, lebih jelasnya silakan hubungi kami di 0851-1111-9191/0811-1078-521.

Proses legalisasi dokumen, apakah di kementerian ataupun di kedutaan, masing2 memiliki prosedur & aturan berbeda dalam hal melampirkan dokumen asli, karena itu disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu untuk informasi detilnya.

Ada 2 metode bagi pelanggan yang berdomisili di luar negeri/luar kota:

(1) Anda dapat mengirimkan dokumen yang akan diproses beserta lampiran persyaratannya via ekspedisi ke alamat kantor kami;

(2) Jika anda memiliki kerabat/rekan yang berdomisili di JABODETABEK, kerabat/rekan anda bisa menyerahkan langsung ke kantor kami atau tersedia layanan antar jemput dokumen apabila kerabat/rekan anda berhalangan.

Ya, kami juga adalah kantor penerjemah tersumpah bahasa Inggris, Arab, Jerman, Mandarin, Perancis, Jepang & Belanda, dalam hal menterjemahkan dokumen resmi perorangan dan perusahaan. Antara proses pengurusan legalisasi dokumen dan penerjemahan bahasa merupakan satu kesatuan layanan yang saling berkaitan dalam setiap penanganannya.

Ingin Konsultasi secara Online ?

Konsultasikan masalah pengurusan dokumen/penerjemahan bahasa Anda kepada kami. Konsultasi gratis tanpa biaya

Office

Perum Mutiara Venezia Residence Blok F1 No.18, Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16820

No Tel / WA: +62851 3494 5775 / +62811 1078 521 

ApostilleLegalization.ID merupakan kantor agensi penyedia layanan jasa legalisasi, attestation, apostille & pengurusan dokumen terkait lainnya, serta penerjemah bahasa tersumpah bersertifikat & berlisensi.

Copyright@apostillelegalization.id | 2024