Hal yang sering ditanyakan
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para klien dalam proses pengurusan dokumen.
(1) Dokumen yang akan dilegalisasi, baik itu dalam bentuk Fotokopi, Terjemahan & Asli Dokumen sekalipun jika dipersyaratkan demikian oleh Kementerian terkait & Kedutaan yang bersangkutan;
(2) Dokumen pendukung lainnya dalam bentuk Asli/Fotokopi/Scan/Foto, seperti KTP, Paspor, Resident Visa, Salary Certificate, Employment Certificate, Surat Kuasa, dll.
(1) Setiap order project pengurusan legalisasi dokumen akan dikenakan Uang Muka (Down Payment) sebesar 50% dari total biaya yang disepakati;
(2) Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian & Kedutaan;
(3) Dokumen tambahan wajib dilengkapi, jika otoritas yang berwenang mengharuskan & menginfokannya lebih lanjut, apakah itu asli atau fotokopi.
Proses reguler legalisasi dokumen adalah 7 s/d 10 hari kerja untuk pengurusan ke Kemenkumham, Kemenlu & Kedutaan, lebih jelasnya silakan hubungi kami di 0851-1111-9191/0811-1078-521.
Proses legalisasi dokumen, apakah di kementerian ataupun di kedutaan, masing2 memiliki prosedur & aturan berbeda dalam hal melampirkan dokumen asli, karena itu disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu untuk informasi detilnya.
Ada 2 metode bagi pelanggan yang berdomisili di luar negeri/luar kota:
(1) Anda dapat mengirimkan dokumen yang akan diproses beserta lampiran persyaratannya via ekspedisi ke alamat kantor kami;
(2) Jika anda memiliki kerabat/rekan yang berdomisili di JABODETABEK, kerabat/rekan anda bisa menyerahkan langsung ke kantor kami atau tersedia layanan antar jemput dokumen apabila kerabat/rekan anda berhalangan.
Ya, kami juga adalah kantor penerjemah tersumpah bahasa Inggris, Arab, Jerman, Mandarin, Perancis, Jepang & Belanda, dalam hal menterjemahkan dokumen resmi perorangan dan perusahaan. Antara proses pengurusan legalisasi dokumen dan penerjemahan bahasa merupakan satu kesatuan layanan yang saling berkaitan dalam setiap penanganannya.